JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menyebutkan bahwa permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto,” ungkap Djuyamto dalam keterangannya.
Permohonan praperadilan Hasto ini telah teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan tersebut diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Sidang pertama atas permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap yang bertujuan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam kasus ini, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK menduga pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone guna menghilangkan barang bukti dan segera melarikan diri.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang. KPK kemudian menetapkan 13 Januari 2025 sebagai jadwal pemeriksaan baru.
Pengajuan praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh Hasto untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam proses ini, pengadilan akan memeriksa keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting di partai politik besar di Indonesia. Selain itu, langkah KPK dalam mengusut kasus ini juga mendapat sorotan, termasuk dari kalangan politikus. Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, bahkan sempat mempertanyakan langkah KPK yang terus mengejar Hasto.
Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, terutama pada pelaksanaan sidang praperadilan dan kelanjutan proses pemeriksaan oleh KPK. Masyarakat menantikan hasil dari upaya hukum ini untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kasus yang melibatkan salah satu tokoh besar di Indonesia.