JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Hasto keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam, dan langsung menyampaikan berbagai rencana ke depan, termasuk melanjutkan studi hukum dan menerbitkan lima buku yang ia tulis selama masa tahanan.
“Saya sudah mengambil keputusan untuk kuliah hukum agar lebih efektif dalam menyuarakan bagaimana PDI Perjuangan menjadi partai yang memperhatikan proses penegakan hukum,” ujar Hasto kepada media, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV. Ia mengungkapkan telah diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka.
Langkah tersebut, menurut Hasto, merupakan bentuk keseriusannya dalam memperdalam pemahaman hukum dan kontribusi terhadap penguatan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Selain itu, ia menyebutkan telah menulis lima buku selama menjalani masa penahanan. Buku-buku tersebut akan disempurnakan dan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Ada lima buku yang nanti akan saya sempurnakan setelah diberikan amnesti oleh Bapak Prabowo. Saya juga akan menuliskan seluruh pengalaman hidup yang saya alami agar menjadi pembelajaran,” katanya. “Agar seluruh anak bangsa mau jadi pejuang keadilan.”
Dalam pernyataannya, Hasto juga mengungkapkan momen dirinya mendapat kabar pembebasan. “Hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab tadi pagi jam 04.30, saat doa bersama, saya mendapat kabar dari Bapak Presiden Prabowo bahwa saya mendapatkan amnesti,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pemberian abolisi oleh Prabowo kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang juga dibebaskan pada hari yang sama.
Hasto mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, terutama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai. Tak lupa, ia menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo, DPR RI, dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas keputusan pemberian amnesti tersebut.
“Keputusan ini merupakan jawaban atas apa yang saya sampaikan dalam pleidoi dan duplik tentang keadilan yang hakiki,” tandasnya.
Pembebasan Hasto dan Tom Lembong melalui kebijakan amnesti dan abolisi menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai langkah politik signifikan di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo.






