Hasto Telah Diperiksa KPK, Begini Kata Pengacara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). | Foto: Ilham Rian Pratama

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan.

Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, proses pemeriksaan pada hari ini telah selesai. “Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.

Hasto sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

“Pada pagi hari ini, didampingi oleh seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum,” ucap Hasto.

Kendati demikian, Hasto juga menegaskan haknya untuk mengajukan praperadilan. Pihaknya telah menyerahkan surat permohonan praperadilan kepada pimpinan KPK. “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto diperiksa terkait dua perkara, yakni dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan. Kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sumber: KOMPAS

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini