JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pengacara kondang Hotman Paris kembali menjadi sorotan setelah mempertanyakan pernyataan Polda Jawa Barat (Jabar) mengenai jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, jumlah DPO tercatat ada tiga orang, namun Polda Jabar hanya mengumumkan satu orang sebagai DPO.
Amar Putusan vs. Pernyataan Polda Jabar
Hotman Paris, yang mewakili keluarga korban, mengungkapkan kebingungannya terhadap informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dalam amar putusan pengadilan, jelas disebutkan bahwa ada tiga orang yang masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan hanya ada satu DPO yang belum tertangkap, yaitu Pegi Setiawan (PS).
“Polda Jabar menggelar jumpa pers pada Minggu (26/5/2024), di mana PS dihadirkan sebagai satu-satunya DPO yang telah ditangkap,” ungkap Hotman Paris melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Senin (27/5/2024).

Ketidaksesuaian Informasi
Dalam unggahannya, Hotman Paris memposting kopi lembar akhir amar putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa terdapat tiga orang dalam DPO kasus tersebut. Informasi ini bertentangan dengan pernyataan Kombes Pol Surawan yang menyebutkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang, sehingga DPO hanya satu orang, bukan tiga.
Surawan juga menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, dua nama yang sebelumnya disebut sebagai DPO ternyata fiktif. “Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain,” jelasnya.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Hotman Paris mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan jumlah DPO yang diungkapkan. Ia menegaskan pentingnya kejelasan dan akurasi dalam penanganan kasus hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Di sisi lain, Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa jika di kemudian hari muncul tersangka baru, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan. “Sejauh ini, fakta dalam penyidikan kami menunjukkan bahwa DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas,” tegasnya.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus menjadi perhatian publik, terutama dengan adanya perbedaan informasi antara amar putusan pengadilan dan pernyataan pihak kepolisian. Masyarakat dan pihak terkait menunggu kejelasan dan penyelesaian yang adil atas kasus ini, di mana kebenaran dan keadilan menjadi prioritas utama.
Sumber: KOMPAS.tv