Hotman Paris Ungkapkan 5 Terpidana Pembunuh Vina Sebut Pegi Bukan Pelaku Pembunuhan Vina

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pengacara kondang, Hotman Paris, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan. Lima dari enam terpidana yang terlibat dalam kasus ini menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong bukan bagian dari pelaku pembunuhan tersebut.

Hotman menyebutkan bahwa pengakuan ini disampaikan oleh kelima terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini. “Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO, yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku,” ungkap Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5) seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesa Kamis (30/5/2024).

Penangkapan Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi setelah delapan tahun buron. Pegi ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung pada Selasa (21/5). Polisi meyakini bahwa Pegi merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini dan langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka sesaat setelah penangkapan.

Namun, Hotman Paris menyampaikan bahwa keluarga korban, Vina, meminta kepolisian untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. “Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap,” kata Hotman.

Tuduhan dan Tuntutan Hukum terhadap Pegi

Dalam kasus ini, Pegi dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penghapusan Nama dalam Daftar Pencarian Orang

Setelah penangkapan Pegi, Polda Jabar juga menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan ini, yakni Andi dan Dani. Keputusan ini mengejutkan keluarga Vina, yang merasa keberatan dan meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dua DPO tersebut.

“Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami keluarga meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua hilang menjadi satu, jadi kami keluarga sangat keberatan,” kata kakak Vina, Marliana.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini menambah kompleksitas penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan adanya pengakuan dari terpidana lain dan permintaan keluarga korban untuk penyidikan lebih lanjut, diharapkan kepolisian dapat menemukan kebenaran yang sebenarnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber: CNN Indonesia