SUBANG, TINTAHIJAUcom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan Subang merilis dugaan kasus SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan pada 2017 lalu.
Kajari menjelaskan secara gamblang kasus yang sudah menetapkan mantan Sekwan DPRD Subang, Aminudin sebagai tersangka. Amin juga dijebloskan ke Lapas Klas II Subang pada Jumat (15/1/2021) sore.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejari Subang, Taliwondo mengatakan penetapan tersangka dan penahan terhadap kasus tersangka kasus SPPD Fiktif itu tidak berhenti di satu orang.
"Penetapan tersangka ini baru hanya atas nama AM, tapi tersangka ini melakukan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama, dan kami masih proses penyidikan kemungkinan akan ada tersangka lain," ujarnya.
Sementara ketika ditanya hasil kerugian negara atas dasar hasil kejahatan tersebut pihaknya menyebutkan hingga ratusan juta rupiah.
"Bisa dipastikan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 835 Juta dengan modus SPPD fiktif pada tahun anggaran 2017," kata Taliwondo.
Taliwondo menjelaskan audit yang dilakukam BPKP Jawa Barat sendiri menyertakan data-data hukum pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2019.
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.