HUT Damkar dan Penyelamatan Tahun 2024, Tito Karnavian: Pentingnya Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Kedepan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian memimpin secara langsung peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Tahun 2024 di Lapangan Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/3/2024).

Tito Karnavian menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para jajaran, petugas, dan relawan Damkar dan Penyelamatan karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Mantan Kapolri itu menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas personel Damkar kedepan. Mempertahankan organisasi hingga usia 105 tahun tidaklah mudah, usia ini menandakan bahwa rakyat mengakui keberadaan Damkar dan kerja kerasnya telah menghasilkan kepercayaan publik.

Berdasarkan laporan nasional pemadam kebakaran dan penyelamatan tahun 2023, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah berkontribusi menangani 13.485 kejadian kebakaran di tahun 2023.

Sebagian besar kasus yang telah ditangani Damkar disebabkan karena kelalaian manusia (46 persen), hubungan pendek arus listrik (15 persen), tabung gas ledakan (5 persen), dan sebab-sebab lain (33 persen).

Hal di atas menunjukkan bahwa memang tugas Pemadam Kebakaran diakui masyarakat bukan hanya menangani kebakaran tapi juga penyelamatan non-kebakaran.

Kemendagri sebagai instansi pembina umum dan teknis penyelenggara urusan sub-pemadam kebakaran berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, kompetensi, peralatan, dan personel baik secara kualitas maupun kuantitas.

Salah satu terobosannya adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kerja sama ini telah mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, juga jabatan fungsional analis kebakaran.

Untuk itu, Tito meminta secara khusus kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, agar dihitung kebutuhan aparatur Pemadam Kebakaran yang nantinya akan dapat diusulkan untuk mengisi formasi pemenuhan aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di daerah masing-masing, baik diangkat sebagai PNS ataupun melalui PPPK.