Megapolitan

Hutan Gunung Ciremai Terus Dijarah, 44 Tunggak Pohon Hasil Illegal Logging Ditemukan

×

Hutan Gunung Ciremai Terus Dijarah, 44 Tunggak Pohon Hasil Illegal Logging Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Hutan di Taman Nasional Gunung Ciremai terus dijarah orang (dok. Istimewa)

KUNINGAN, TINTAHIJAU.com — Aksi pembalakan liar di kawasan Hutan Gunung Ciremai masih terus terjadi. Pengelola Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mencatat sedikitnya 44 tunggak pohon yang diduga merupakan hasil illegal logging ditemukan sepanjang 2019 hingga awal 2025.

Berdasarkan data TNGC, temuan tersebut tersebar dalam rentang waktu yang cukup panjang. Pada 2019 tercatat delapan temuan, disusul tujuh temuan pada 2020, lima temuan pada 2021, empat temuan pada 2022, dan meningkat menjadi 11 temuan pada 2023. Sementara itu, pada 2024 ditemukan empat tunggak pohon, dan hingga Januari 2025 sudah terdata lima temuan baru. Total keseluruhan mencapai 44 kasus.

Humas TNGC, Ady Sularso, mengatakan hingga kini belum satu pun pelaku pembalakan liar di kawasan Gunung Ciremai berhasil diungkap. Menurutnya, luas area terdampak sulit dihitung karena lokasi temuan tersebar dan umumnya hanya menyisakan bekas potongan pangkal pohon.

“Yang ditemukan kebanyakan hanya tunggak pohon, posisinya terpencar dan tidak berada di satu titik. Dugaan kami itu bekas pencurian kayu atau illegal logging, tetapi sampai sekarang belum ada yang terungkap,” ujar Ady, Sabtu (10/1/2025).

Ady menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kayu terkendala oleh pola operasi pelaku yang dinilai sistematis dan terorganisir. Para pelaku diduga melibatkan warga lokal sebagai buruh tebang, serta memanfaatkan lokasi yang berbatasan langsung dengan lahan milik masyarakat.

“Mereka diduga menggunakan masyarakat lokal agar lebih aman dan tidak dicurigai. Kami juga menemukan kendaraan dari luar daerah yang diduga terlibat. Aksi biasanya dilakukan malam hari. Tidak menutup kemungkinan informasi patroli bocor sehingga saat petugas turun, mereka menghentikan aktivitas,” katanya.

Proses pengangkutan kayu hasil pembalakan liar, lanjut Ady, umumnya melibatkan lebih dari enam orang. Kedekatan lokasi dengan lahan warga sering dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui petugas dengan dalih kayu berasal dari lahan milik sendiri.

“Tidak mungkin mengangkut kayu hanya tiga orang. Karena berbatasan dengan lahan warga, mereka sering berdalih mengambil kayu sendiri, apalagi memang ada kayu milik warga di sekitar lokasi,” tambahnya.

Jenis pohon yang paling banyak diincar adalah sonokeling, yang memiliki nilai jual tinggi dan kualitas kayu setara jati. Wilayah utara Gunung Ciremai, seperti kawasan Pasawahan, disebut sebagai daerah paling rawan karena relatif sepi dibandingkan wilayah selatan.

TNGC mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga mengungkap aktor intelektual di balik pembalakan liar. “Jangan hanya buruh tebang yang ditangkap. Pasti ada penadahnya. Itu yang harus diungkap agar ada efek jera,” tegas Ady.

Selain menimbulkan kerugian materiil, pembalakan liar dinilai merusak ekosistem hutan secara permanen. Pohon yang ditebang berfungsi sebagai habitat satwa, tempat bersarang burung, serta berperan penting dalam menyerap dan menyimpan air.

Sebagai langkah pencegahan, TNGC akan memperketat pengawasan melalui patroli bersama TNI, Polri, dan mitra masyarakat, serta memasang papan informasi larangan penebangan. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga hutan Gunung Ciremai,” pungkas Ady.