SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Luka mendalam dialami YA (36) dan putranya MRA (7), warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 1 Mei 2025. Insiden itu menyebabkan keduanya mengalami luka bakar serius dan cacat permanen.
YA kini kesulitan bernapas karena hidungnya rusak, sementara sang anak mengalami trauma dan minder akibat bekas luka di kepalanya. “Kalau sakit sudah enggak, tapi cacatnya permanen. Ibunya butuh operasi besar, sedangkan anaknya masih kecil jadi minder,” kata Iing (54), paman korban, Kamis (2/10).
Meski menjadi tulang punggung keluarga dan masih membayar cicilan rumah, YA tetap berusaha bekerja demi menghidupi anaknya. Namun biaya operasi wajah yang mencapai puluhan juta rupiah belum sanggup ia tanggung.
Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menyebut kedua terdakwa, Harianto (30) dan Yuri (47), tidak menunjukkan itikad baik membantu biaya pengobatan. Ia menilai dakwaan jaksa sudah tepat dengan pasal berlapis, mengingat salah satu korban adalah anak di bawah umur.
Keluarga berharap pelaku dihukum setimpal serta ada bantuan pemerintah untuk biaya operasi pemulihan. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, dengan motif pelaku diduga karena cemburu setelah cintanya ditolak korban yang enggan menikah.





