Ibu Muda di Cirebon Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kamar Mandi, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Seorang wanita muda berinisial RA (19), warga Dusun Manis, Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang baru saja ia lahirkan sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (14/8) sekitar pukul 22.20 WIB, di bawah jembatan wilayah Blok Buntet Pesantren, Desa Martapada Kulon. Jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di tumpukan sampah.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, RA nekat membuang bayinya karena panik dan takut diketahui oleh keluarganya. “Tersangka melahirkan sendirian di kamar mandi rumah tanpa sepengetahuan keluarga, kemudian membungkus bayinya dengan kantong plastik dan membuangnya di bawah jembatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui RA melahirkan dalam usia kandungan sembilan bulan. Setelah bayi lahir, ia tidak mengikat tali pusar dan tidak membawa bayinya ke fasilitas kesehatan. Dalam kepanikan, RA memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam beberapa kantong plastik hitam, menutupinya dengan baju daster bermotif macan tutul, lalu mengirimkannya menggunakan jasa ojek daring ke lokasi pembuangan.

Beberapa jam kemudian, warga menemukan bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi bayi dalam kondisi tak bernyawa. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan RA di rumahnya.

Kepada penyidik, RA mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena pacarnya — yang diduga ayah dari bayi tersebut — menghilang sejak mengetahui dirinya hamil. “Saya bingung dan takut orang tua tahu, jadi saya melahirkan sendiri,” ucap RA dengan wajah tertunduk.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua potong baju daster (motif macan tutul dan batik kuning), tiga kantong plastik warna hitam, serta satu ember kecil warna putih.

Kini, RA dijerat pasal terkait pembuangan dan penelantaran bayi yang mengakibatkan kematian, dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.