Ibu Tiri Penganiaya Balita di Bandung Resmi Jadi Tersangka

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Seorang balita berusia empat tahun, Raditya Allbyan Fauzan, meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh lebam dan luka bakar di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, Jumat (21/11/2025). Polisi menyatakan bocah tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, Sari Mulyani (26).

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Setelah menerima laporan dari suami Sari—yang juga ayah kandung Raditya—berinisial Pian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Sari sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan bahwa Sari kini telah ditahan. “Dilakukan penahanan,” ujarnya.

Anton menjelaskan, hasil autopsi mengungkap adanya banyak luka pada tubuh Raditya. Luka-luka tersebut terdiri dari luka baru dan luka lama, yang mengindikasikan bahwa korban telah berkali-kali mengalami kekerasan sebelum meninggal.

“Hasil autopsi ditemukan banyak luka-luka, baik luka baru atau luka lama. Berarti sebelumnya juga ada kekerasan terhadap korban,” jelasnya seperti dikutip dari laman detikcom, Rabu (25/11/2025).

Polisi menduga Sari menggunakan benda tumpul ketika menganiaya balita tersebut. Luka terlihat di bagian kepala, dahi, belakang kepala, serta hampir di seluruh tubuh korban—mulai dari tangan, kaki, hingga dada.

“Di situ tampak kekerasan benda tumpul di bagian kepala, dahi, dan bagian belakang kepala. Juga sekujur tubuhnya,” tambah Anton.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan penyidikan dilakukan mendalam guna memberikan keadilan bagi korban.