ICW Nilai OCCRP Punya Dasar Kuat Nobatkan Jokowi sebagai Finalis Tokoh Korup 2024

Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) di APEKSI 2024 (Screensoot YouTube)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memiliki alasan yang kuat dalam mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai finalis tokoh korup 2024.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menyampaikan bahwa selama 10 tahun masa kepemimpinan Jokowi, terdapat indikasi kuat mengenai penggunaan hukum untuk melegitimasi kekuasaan. “Jika merujuk pada sejumlah indikasi, selama masa pemerintahan Joko Widodo, dirinya kerap kali diduga menggunakan hukum sebagai alat untuk melegitimasi hasrat kekuasaannya,” ujar Diky pada Rabu (1/1/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa dan Arief Rahman.

Diky menjelaskan bahwa dugaan tersebut sejalan dengan konsep otocratic legalism yang banyak dibahas oleh para ahli. Ia menyebutkan dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.

Pertama, terkait disorganisasi politik hukum dalam penguatan pemberantasan korupsi. Diky menyoroti pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang dan pemilihan pimpinan yang kontroversial, yang menurutnya tidak lepas dari peran Jokowi sebagai presiden.

“Pelemahan KPK secara institusional, baik melalui revisi UU maupun pemilihan pimpinan yang bermasalah, merupakan bentuk campur tangan Jokowi. Ini berdampak pada melemahnya pemberantasan korupsi, tidak hanya di KPK, tapi juga di kejaksaan dan kepolisian,” jelas Diky.

Diky menambahkan bahwa akibat dari pelemahan tersebut, kasus korupsi di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup konsisten dari tahun ke tahun.

Alasan kedua yang disampaikan Diky adalah dugaan manipulasi pemilu. Menurutnya, dugaan ini tidak hanya mencuat di tingkat nasional tetapi juga mendapat perhatian internasional. Diky merujuk pada Maret 2024, ketika Konvensi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Convention) mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi dalam perubahan aturan pemilu terkait ambang batas usia minimal calon wakil presiden.

Perubahan aturan tersebut diduga bertujuan memuluskan jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengikuti pemilihan presiden 2024. “Ini diduga sebagai cara Jokowi untuk membuka jalan bagi Gibran agar bisa maju dalam kontestasi pilpres,” tambahnya.

Diky juga menegaskan bahwa hasil rilis OCCRP ini harus menjadi peringatan bagi pemerintahan Prabowo Subianto agar tidak bersikap antikritik dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang. “Semoga ini menjadi alarm bagi Prabowo agar tidak menjadi pemimpin yang anti terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tutup Diky.

Sebelumnya, OCCRP merilis daftar nominasi tokoh terkorup 2024 pada Selasa (31/12/2024). Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, dinobatkan sebagai tokoh terkorup, mengalahkan Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, dan mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini