JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Peretasan yang menimpa Pusat Data Nasional (PDN) membawa dampak signifikan, terutama bagi para mahasiswa baru yang sudah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2024.
Akibat serangan hacker tersebut, para mahasiswa diwajibkan untuk mengunggah ulang dokumen pendaftaran mereka. Proses unggah ulang dokumen KIP Kuliah 2024 ini mulai bisa dilakukan sejak tanggal 29 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Suharti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mengembalikan fungsi link KIP seperti semula.
“Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,” ungkap Suharti dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 28 Juni 2024 sepertiyang dikutip dari laman KOMPAS.com.
Peretasan ini tidak hanya mengganggu akses dan proses pendaftaran KIP Kuliah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi mahasiswa. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem yang baru lebih aman dan tidak mudah diretas.
Suharti juga mengimbau para mahasiswa untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. “Kami memahami kekhawatiran para mahasiswa dan orang tua. Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan data mereka tetap aman,” tambahnya.
Para mahasiswa yang terdampak diharapkan untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan unggah ulang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek. Langkah ini diambil untuk memastikan semua mahasiswa penerima KIP Kuliah tetap bisa mendapatkan hak mereka tanpa ada kendala di kemudian hari.
Kasus peretasan PDN ini menjadi pengingat pentingnya keamanan siber, terutama dalam sistem yang melibatkan data sensitif. Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan upaya dalam melindungi data publik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.