SUBANG, TINTAHIJAU.com – Indonesia saat ini tengah dilanda darurat pinjaman online (pinjol). Hal ini ditandai dengan maraknya kasus-kasus pinjaman online ilegal yang melakukan penagihan secara kasar dan intimidatif.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah pinjaman online yang terdaftar di OJK hingga akhir November 2023 mencapai 104 perusahaan. Namun, jumlah tersebut diperkirakan hanya sebagian kecil dari total pinjaman online yang beroperasi di Indonesia.
Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pinjaman online ilegal adalah kemudahan untuk mendapatkan pinjaman. Satu orang bisa mengajukan pinjaman di puluhan aplikasi pinjaman online.
“Satu orang bisa mengajukan pinjaman di 40 aplikasi,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Irvan Rahardjo seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia, Kamis (21/12/2023).
Menurut Irvan, hal ini disebabkan oleh minimnya literasi keuangan masyarakat. Masyarakat tidak memahami risiko yang akan dihadapi jika mengajukan pinjaman online ilegal.
“Masyarakat tidak memahami risikonya,” kata Irvan.
Irvan mengatakan, AFPI akan terus bekerja sama dengan OJK dan pemerintah untuk memberantas pinjaman online ilegal. AFPI juga akan terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal.
“Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan pemerintah untuk memberantas pinjaman online ilegal,” kata Irvan.
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi keuangannya agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal. Masyarakat perlu memahami risiko yang akan dihadapi jika mengajukan pinjaman online ilegal.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjaman online ilegal:
– Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.
– Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman online tersebut.
– Pastikan suku bunga pinjaman online tersebut wajar.
– Jangan mudah tergiur dengan promosi yang terlalu menggiurkan.
Jika Anda mengalami kasus penagihan pinjaman online ilegal, Anda bisa melaporkannya ke OJK atau kepolisian.