JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, diprediksi akan membawa dampak besar terhadap industri rokok nasional.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyoroti bahwa peraturan ini, khususnya pada pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif, akan menimbulkan efek ganda bagi keberlangsungan industri kretek legal di Indonesia.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 435, yang mewajibkan produsen rokok untuk memenuhi standardisasi kemasan. Henry Najoan mencurigai bahwa aturan ini mengarah pada penerapan kemasan polos, yang merupakan agenda lama kelompok anti-tembakau.
Dalam kajian GAPPRI, proses penyusunan PP 28/2024 dinilai kurang transparan dan minim partisipasi dari pemangku kepentingan, yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang. Henry mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan baru ini akan memperparah kondisi industri kretek legal yang sudah mengalami penurunan jumlah pabrik dari 4.000 pada tahun 2007 menjadi hanya 1.100 di tahun 2022.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengancam keberlangsungan pabrik rokok, tetapi juga berdampak pada penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri, serta kesejahteraan petani, pekerja logistik, dan pedagang. Selain itu, Henry memperingatkan bahwa pemerintah juga berisiko kehilangan pendapatan besar dari cukai tembakau dan menghadapi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
GAPPRI juga menyoroti bahwa PP 28/2024 berpotensi melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara yang diatur dalam Kovenan Internasional PBB. Menurut Henry, aturan ini lebih mengakomodasi agenda kelompok asing daripada melindungi kepentingan petani tembakau, serikat pekerja, dan pelaku industri tembakau nasional.
Terakhir, Henry menegaskan bahwa GAPPRI menolak keras PP 28/2024, karena dianggap sebagai bentuk campur tangan asing yang dapat menghancurkan industri kretek legal di Indonesia.