Ini Tanggal Tahapan Proses Pemilu 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 di Indonesia semakin mendekat, dan semua mata tertuju pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu ini akan menjadi sebuah peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia, bukan hanya karena kita akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh negeri, tetapi juga untuk memilih pemimpin negara, Presiden dan Wakil Presiden, yang akan memimpin Indonesia dalam periode 2024-2029.

Keputusan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu serentak telah diatur dengan ketat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Inilah momen yang akan membuat tanggal tersebut menjadi sangat penting dalam kalender politik Indonesia.

Agar kita lebih memahami tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, berikut adalah informasi lengkap yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada laman resmi mereka:

1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024) Pada periode ini, KPU akan merencanakan program dan anggaran untuk persiapan dan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:  Inilah 5 Langkah Memilih Pemimpin Menurut Menkopolhukam Mahfud MD

2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023) Selama periode ini, KPU akan menyusun peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan pemilu dan semua aturan terkait.

3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023) Proses ini akan memastikan bahwa data pemilih terkini dan daftar pemilih yang akurat tersedia.

4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022) Partai politik dan calon independen dapat mendaftar sebagai peserta pemilu, dan proses verifikasi akan dilakukan.

5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 – 14 Februari 2022) Setelah melalui proses verifikasi, KPU akan menetapkan peserta pemilu.

6. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023) Pada periode ini, KPU akan menetapkan jumlah kursi yang tersedia dan daerah pemilihan.

7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan pencalonan mereka.

Baca Juga:  Sebulan, Unit PPA Polres Subang Tangani 8 Kasus Anak di Bawah Umur

8. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan mengajukan pencalonan.

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023) Calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendaftar pada periode ini.

10. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024) Selama masa kampanye, calon dan partai politik akan berjuang untuk mendapatkan dukungan dari pemilih.

11. Masa Tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024) Pada masa ini, semua pihak diharapkan untuk menjaga ketenangan dan menunggu hasil pemilu.

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024) Inilah saatnya rakyat memberikan suara mereka, dan seluruh suara akan dihitung.

Baca Juga:  Dikaitkan dengan Kasus Hasto, Begini Kata Jokowi

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024) Hasil pemilu akan dihitung dan direkapitulasi.

Selain tahapan di atas, ada juga acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR, dan DPD yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan mereka. Puncaknya, pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji.

Pemilu Serentak 2024 adalah sebuah peristiwa penting yang akan menentukan arah politik Indonesia selama beberapa tahun mendatang. Ini adalah tanggung jawab bersama kita sebagai warga negara untuk memahami, berpartisipasi, dan memberikan suara kita dalam proses demokrasi ini. Kita berharap bahwa pemilu ini akan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Indonesia ke masa depan yang lebih baik.