SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi sorotan masyarakat sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja.
Berdasarkan informasi terkait, berikut rangkuman terbaru mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 yang dilansir dari laman Kompas.tv, Kamis (21/12/2023).
Sejarah BSU dan Syarat Penerimaan:
BSU pertama kali diberlakukan pada tahun 2021 dan dilanjutkan hingga 2022. Pada masa itu, pekerja yang memenuhi syarat, seperti memiliki BPJS Ketenagakerjaan, gaji/upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta, dan tidak pernah menerima bantuan serupa, berhak menerima bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sebagai dampak kenaikan harga.
Panggilan untuk Lanjutan BSU:
Pada awal 2023, BPJS Watch mendorong pemerintah untuk melanjutkan BSU di tengah badai PHK. Namun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan BSU tahun 2023.
Pentingnya Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan:
Meskipun belum ada kepastian pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar ketika BSU kembali dilaksanakan, pekerja yang memenuhi kriteria penyaluran dapat mendapatkan haknya.
Syarat Mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2023
- Gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta
- Pekerja/Buruh di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta harus mengikuti persyaratan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi
- Pengecualian untuk PNS, Polri, dan TNI
- Pekerja/buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLUM, dan PKH tidak memenuhi syarat.
Langkah-langkah Cek Status Penerima BSU:
- Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Masukkan data yang diperlukan seperti NIK, nama sesuai KK, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Jika belum memiliki akun, buat akun baru dan lengkapi data.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan dan mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan bantuan yang mungkin akan tersedia di masa mendatang.