SUBANG, TINTAHIJAU.COM – KPU Subang menggelar Rapat Pleno Perhitungan suara hasil Pemilu 2024 dari 30 Kecamatan di Kabupaten Subang.
Perhitungan suara hasil Pemilu tersebut digelar di Laska Hotel sejak Jumat (1/3/2024). Pihak KPU menargetkan, proses perhitungan suara ini bisa tuntas dalam waktu 180 jam atau tiga hari hingga Minggu (3/3/2024) besok
“Sesuai aturan kita kasih waktu tga hari, mudah-mudahan bisa sesuai jadwal. Kalaupun tidak memungkinkan, ada tambahan satu hari. Karena tanggal 5 Maret ini harus disampaikan ke Provinsi,” kata Sekretaris KPU Subang Andi Rosadi
Perhitungan suara ini dihadiri perwakilan partai, para saksi partai dan atau kontestasi Pemilu, PPK, Bawaslu dan Panwascam hingga pemantau.
Dalam teknisnya, perhitungan perolehan suara di 7 Dapil dari 39 Kecamatan itu dilakukan secara berkelompok. Untuk satu hari, mereka menghitung suara dari 10 Kecamatan.
Dan berikut ini Jadwal Perhitungan Suara dari 30 Kecamatan:
Hari Pertama, Jumat
- Kecamatan Pagaden
- Kecamatan Legonkulon
- Kecamatan Dawuan
- Kecamatan Pusakanagara
- Kecamatan Jalancagak
- Kecamatan Compreng
- Kecamatan Cipunagara
- Kecamatan Cisalak
- Kecamatan Pamanukan, dan
- Kecamatan Purwadadi
Hari Kedua, Sabtu
- Kecamatan Cijambe,
- Kecamatan Binong
- Kecamatan Ciater
- Kecamatan Cipendeuy
- Kecamatan Sukasari,
- Kecamatan Kasomalang
- Kecamatan Pagaden,
- Kecamatan Serangpanjang
- Kecamatan Blanakan, dan
- Kecamatan Tanjungsiang
Hari Ketiga, Minggu
- Kecamatan Sagalaehrang
- Kecamatan Subang
- Kecamatan Kalijati,
- Kecamatan Pabuaran
- Kecamatan Ciasem
- Kecamatan Patokbeusi
- Kecamatan Tambakdahan
- Kecamatan Cikaum
- Kecamatan Cibogo, dan
- Kecamatan Pusakajaya
Selama pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara ini, ratusan aparat Gabungan dari unsur TNI, POLRI dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan diterjunkan ke lokasi pelaksanaan perhitungan suara.