JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan diterbitkannya keputusan ini, seluruh proses hukum terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong dihentikan.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari detikNews.
Namun, apa sebenarnya arti dari abolisi? Apa dasar hukumnya? Dan seperti apa mekanismenya?
Pengertian Abolisi
Abolisi adalah tindakan penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman, atau terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan ini hanya dapat dilakukan oleh presiden dan merupakan hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi.
Secara etimologis, kata “abolisi” berasal dari bahasa Latin abolitio, bahasa Belanda abolitie, dan bahasa Inggris abolish. Dalam konteks hukum Indonesia, abolisi merupakan bentuk campur tangan presiden demi kepentingan negara terhadap kasus pidana yang menimpa seseorang, baik yang masih berstatus tersangka maupun sudah menjadi terdakwa.
Jika seseorang masih berstatus tersangka, maka abolisi berarti perkara tersebut tidak akan dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan bila statusnya terdakwa, proses penuntutan yang sedang berlangsung akan dihentikan.
Penting dicatat bahwa abolisi tidak dipengaruhi oleh ada atau tidaknya bukti yang cukup. Pemberiannya sepenuhnya berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional oleh presiden.
Dasar Hukum Abolisi
Hak presiden untuk memberikan abolisi pertama kali diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden memiliki wewenang memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Namun seiring perubahan bentuk negara dan konstitusi, ketentuan ini mengalami beberapa revisi. Dalam UUD Sementara 1950, presiden tetap dapat memberikan abolisi, namun harus melalui mekanisme undang-undang dan setelah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Perubahan signifikan terjadi pada 19 Oktober 1999, ketika ketentuan pemberian abolisi harus ditambah dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang kini juga menjadi bagian dalam proses pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Prosedur Pemberian Abolisi
Permohonan abolisi kepada presiden diajukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya meliputi:
- Pengajuan permohonan ke Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Kajian dan analisis oleh tim pengkaji Kementerian Hukum dan HAM.
- Penyampaian hasil kajian kepada Presiden.
- Presiden meminta pertimbangan DPR.
- Presiden mengeluarkan keputusan pemberian abolisi bila disetujui.
Beberapa Contoh Kasus Abolisi Sebelumnya
Pemberian abolisi bukan hal baru dalam sejarah hukum Indonesia. Beberapa contoh yang pernah terjadi antara lain:
- Pengikut Fretilin di Timor Timur (1977)
Presiden Soeharto memberikan abolisi melalui Keppres No. 63 Tahun 1977 demi mendukung stabilitas pembangunan di Timor Timur. - Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas (1998)
Presiden BJ Habibie memberikan abolisi melalui Keppres No. 80 Tahun 1998 terhadap dua tokoh ini yang saat itu ditahan atas tuduhan subversi. - Aktivis Papua: Azhari, Monier, Sarvir, dan Karma (2000)
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerbitkan Keppres No. 91 Tahun 2000 untuk menghentikan proses hukum mereka. - Sawito Kartowibowo (2000)
Gus Dur juga memberikan abolisi kepada Sawito melalui Keppres No. 93 Tahun 2000, setelah ia menjalani hukuman sebagai napi.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah konstitusional yang berada dalam kewenangan presiden dan telah melalui proses pertimbangan DPR RI. Meski kerap memunculkan pro dan kontra, abolisi merupakan salah satu instrumen hukum yang diatur secara legal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama bila menyangkut pertimbangan kepentingan negara secara lebih luas.
Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya berdampak langsung terhadap status hukum Tom Lembong, tetapi juga menjadi catatan penting dalam dinamika praktik pemberian abolisi di Indonesia.





