Bagi warga yang belum masuk ke dalam DPT atau DPTb, mereka akan termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pencoblosan itu sendiri.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa status DPK baru akan terungkap pada hari pencoblosan. Dia menegaskan bahwa warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilih mereka, dengan menggunakan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Betty juga menambahkan bahwa warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir pencoblosan dan akan dilayani apabila masih tersedia surat suara.
Sebagai informasi tambahan, pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU juga memberikan informasi mengenai dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS, yang dibedakan berdasarkan status mereka dalam daftar pemilih:
- Pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus membawa:
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
- Pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) harus membawa:
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
- Pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) harus membawa:
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Dengan memahami persyaratan ini, diharapkan proses pencoblosan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsa melalui hak suaranya.
Sumebr: detikcom