
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejari Subang menetapkan Aggota DPRD Subang aktif, S terkait kasus dugaan korupsi BUMDes. S kini menjalani penahanan selama 20 hari.
S diduga melakukan korupsi pada penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.
Kuasa hukumnya S, Irwan Yustiarsa, mempertanyakan penetapan kliennya yang dilakukan Kejari Subang terhadap intruksi dari Jaksa Agung dengan memorandum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada para peserta Pemilu 2024.
“Kalau dari kami menyikapinya, pertama yang kami kaget bagaimana berlakunya dengan memorandum Jaksa Agung, karena di dalam memorandum Jaksa Agung itu sudah sangat jelas, menyatakan masalah apa itu menunda pelaksanaan adanya penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang lainnya untuk cermat dan hati-hati dalam menerima pengaduan atau laporan makna tersiratnya adalah ya yang dikatakan menunda penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
“Artinya, perkara yang sudah berjalan yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Subang, sehingga setelah memasuki pemilu untuk ditunda karena masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Irwan menegaskan, pihaknya membantah bahwa kliennya tersebut telah melakukan penyelewengan anggaran aspirasi dari pokok pikiran (Pokir). Sebab, anggaran pada tahun 2020 dan 2021 tersebut dinilai telah disalurkan kepada Pemerintah Desa Sukamaju sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh konstituen.
“Ini masalah aspirasi-aspirasi dewan yang bukan merupakan ranah domain daripada klien saya selaku anggota DPRD karena klien saya hanya menyalurkan aspirasinya yang dinamakan pokok pikiran, dan disalurkan ke pemerintah Desa Sukamaju berdasarkan pengajuan atau usulan dari konstituen dari masyarakat setempat,” ucapnya.
“Itu hal yang wajar, setiap anggota dewan diberi keistimewaan untuk menyalurkan aspirasinya kepada konstituennya pengajuan dari konstituan untuk pengajuan diadakan simpan pinjam,” ungkapnya.
Irwan mengungkap, bahwa S tak memiliki kewenangan, namun kliennya tersebut mengaku sudah menyalurkan seluruhnya kepada Pemerintah Desa Sukamaju.
“S jawabannya sederhana, saya punya kemampuan apa, saya tidak punya kewenangan semua saya salurkan kepada Pemerintah Desa, ternyata hasil rapat Pemerintah Desa, antara Kepala Desa, LPM, BPD, itu dibuatlah unit usaha barokah yang merupakan unit usaha dari BUMDes Sukamaju, Desa Sukamaju. Permasalahannya, apakah unit usaha barokah itu ada legal standingnya, atau tidak apakah itu adalah kewenangan saudara Supriatna,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com