Megapolitan

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan MH Kooperatif Jalani Proses Hukum di Polres Subang

×

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan MH Kooperatif Jalani Proses Hukum di Polres Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap aparatur sipil negara (ASN), Asep Rohman Asep Rochman Dimyati, memastikan kliennya MH (47) bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum di Polres Subang.

Asep menyatakan, sejak awal penanganan perkara, MH telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pihak yang dilaporkan, termasuk menghadiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Intinya, penyidik sudah menjalankan kewenangannya dan klien kami juga telah melaksanakan kewajibannya sebagai pihak yang dilaporkan. Dalam perjalanan perkara ini, klien kami kooperatif,” ujarnya.

Terkait langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan terhadap MH.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Polres Subang melalui Kasat Reskrim pada 27 Maret 2026.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian,” kata Asep.

Ia juga memastikan kondisi MH dalam keadaan sehat dan tetap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan aparat kepolisian.

“Kondisi klien kami baik, sehat, dan patuh terhadap seluruh proses yang berjalan. Keluarganya juga dalam keadaan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa MH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang ASN berinisial DA (33), warga Pasir Kareumbi, Subang.

Kapolres menegaskan, perkara tersebut merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin saat korban sedang tertidur di ruang kerjanya untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.

Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp30 juta dan kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka diduga menyebarkan pemberitaan bernada negatif terkait korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil foto korban secara diam-diam di kantor, kemudian pada pukul 18.00 WIB menyebarkan konten pemberitaan negatif.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.