JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan jadwal terbaru pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.
Perubahan Jadwal Pelantikan
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota, sementara bupati dan wakil bupati direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP, jadwal tersebut mengalami perubahan. Pelantikan kini akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025.
Perubahan ini berlaku bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkara yang diajukan ke MK tidak dilanjutkan (dismissal).
Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah
Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dengan ketentuan:
- Tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.
- Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang tidak dilanjutkan dalam sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Jika terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang masih berproses di MK, maka pelantikan akan dilaksanakan setelah:
- MK mengeluarkan putusan akhir mengenai perkara tersebut.
- Putusan MK memerintahkan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
- Adanya keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan penundaan.
Agenda Retret Kepala Daerah
Setelah pelantikan, sebanyak 505 kepala daerah terpilih dijadwalkan mengikuti program pembekalan khusus atau retret yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Program ini bertujuan untuk memberikan pembekalan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala daerah serta mengenalkan visi “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto.
“Insyaallah, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 20 Februari di Jakarta. Sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Gedung Agung Yogyakarta, Minggu (9/2/2025).
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa retret akan berlangsung selama tujuh hari dengan agenda utama yang mencakup orientasi kepemimpinan, kebijakan pemerintahan, serta strategi pembangunan daerah yang selaras dengan program nasional.
Dengan penetapan jadwal baru ini, diharapkan para kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya dalam membangun daerah masing-masing dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

 
							


