SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di tiga kecamatan selama satu bulan terakhir. Sebanyak lima orang tersangka ditangkap, terdiri dari dua pelaku utama yang merupakan residivis dan tiga penadah kendaraan hasil curian.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, para pelaku beraksi di 14 lokasi berbeda. Rinciannya, lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Cikole, lima di Cisaat, dan empat TKP di Citamiang.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang sudah dua kali keluar masuk lapas,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025).
Pelaku Utama Residivis
Pelaku utama berinisial N alias R alias T (36), buruh asal Nagrak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di wilayah Kadudampit pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara rekannya, D alias D (44), warga Cidadap, juga diringkus pada hari yang sama di wilayah Cikole.
Keduanya diduga menjadi otak di balik serangkaian kasus curanmor yang terjadi di wilayah Sukabumi selama beberapa minggu terakhir.
Tiga Penadah Ikut Diringkus
Selain dua pelaku utama, polisi turut mengamankan tiga penadah motor curian, yaitu:
- U alias E (44), petani asal Cijati, Cianjur, ditangkap Rabu (29/10) pukul 02.30 WIB.
- TH alias A (43), wiraswasta asal Cijati, ditangkap Kamis (30/10) pukul 03.30 WIB.
- K alias A (38), warga Kadupandak, Cianjur, diciduk Selasa (29/10) pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci letter T, satu mata kunci letter T, dua mata kunci yang diruncingkan, serta satu jaket kulit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Modus Rusak Kunci Kontak
Menurut Rita, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, motor mudah dinyalakan dan dibawa kabur.
“Modus ini umum digunakan pelaku curanmor. Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan pengamanan ganda,” ucapnya.
Terancam Hingga 7 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Tiga penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman empat hingga tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dan segera melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas.
“Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kami,” tutur Kapolres.





