JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepolisian berhasil menangkap salah satu tersangka kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah”, MJ, yang ternyata adalah buronan kasus asusila anak. MJ, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu, ditangkap pada 19 Mei 2025 di Bengkulu.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim), Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) mengungkapkan bahwa MJ merupakan DPO dalam kasus perbuatan asusila dengan empat orang anak sebagai korban. “Berdasarkan laporan polisi, sejumlah empat orang anak menjadi korban,” tegas Himawan.
Dalam kasus grup mesum di Facebook yang sedang diusut oleh pihak kepolisian, MJ memiliki peran sebagai anggota aktif. Grup tersebut berisi konten penyimpangan seksual seperti inses. Himawan menjelaskan lebih lanjut, “Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan HP tersangka, dan menyimpan konten tersebut.”
Penangkapan MJ merupakan bagian dari operasi besar yang sebelumnya telah meringkus enam pelaku kasus dua grup mesum di Facebook. Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam Tersangka yang Diamankan:
- DK: Member aktif atau kontributor di grup Facebook “Fantasi Sedarah”, berperan mengunggah dan menjual konten pornografi anak.
- MR: Admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook tersebut.
- MS dan MJ: Member yang berperan membuat video asusila dengan korban anak.
- MA: Member grup yang memiliki peran mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak.
- KA: Member grup Facebook “Suka Duka” yang berperan mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya terkait eksploitasi dan pelecehan anak di dunia maya.