Megapolitan

Jelang Ramadan, Polres Subang Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktu dan Sasarannya

×

Jelang Ramadan, Polres Subang Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktu dan Sasarannya

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Subang akan menggelar operasi Keselamatan Lodaya 2024 pekan depan.

Operasi ini akan digelar mulai pada Senin 4 Maret sampai 17 Maret 2024.

Mengawali kegiatan tersebut, Satlantas Polres Subang menggelar Apel Gelar Pasukan Keselamatan Lodaya 2024. Apel gelar Pasukan di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu. Sabtu(2/3/2024)

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatlantas AKP Undang Syarif Hidayat menyampaikan tujuan dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lodaya 2024.

“Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas (kamseltibcarlantas) yang optimal di wilayah Kabupaten Subang,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu

Diharapkan operasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Dia berharap, Operasi Keselamatan Lodaya 2024, masyarakat Subang bisa lebih disiplin dalam berlalulintas, sehingga bisa mengurangi angka fatalitas kecelakaan.

“Selain itu, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lodaya 2024 diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak,” imbuhnya

Ada 13 yang menjadi sasaran dalam operasi keselamatan lodaya 2024. Beberapa diantaranya adalah oengendara yang menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, pengendara atau engemudi tidak menggunakan helm atau self belt, dan pengendara dalam keadaan mabok.

Selain itu operasi juga mneyasar pengemudi yang melebihi batas kecepatan, kendaraa lawan arus, kendaraan plat nomor tidak sesuai dengan TNKB, menggunakan knalpot bring, kedaraan tidak jalan, kendaraan parkir di sembarang tempat, balapan liar dan konvoi kendaraan