SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kasus pembunuhan seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menyulut jeritan hati seorang anak korban yang kini ramai diperbincangkan warganet.
Melalui akun Facebook bernama Thiee Theaa, anak korban menuliskan unek-uneknya dengan nada marah sekaligus berduka. Ia menuding para pelaku tidak hanya merenggut nyawa ayahnya, tetapi juga merusak rumah keluarga mereka.
“Bapak saya kalian bunuh. Rumah saya kalian rusak. Dulu bapak saya difitnah menanam ganja agar masuk penjara. Jangan pikir saya diam saja,” tulisnya.
Dalam postingan yang sama, ia juga menyindir tetangga yang selama ini kerap mengomentari keluarganya namun justru memilih diam ketika tragedi menimpa ayahnya.
“Sebenci apa kalian pada bapak saya sampai kalian bunuh bapak saya. Hukum tabur tuai itu ada. Saya akan kejar orang yang bunuh bapak saya. Dan ganti rugi sudah merusak rumah saya,” lanjutnya.
Bagi keluarga korban, jeritan di media sosial adalah bentuk rasa sakit yang mendalam sekaligus seruan agar hukum benar-benar ditegakkan.
Unggahan penuh amarah itu ditutup dengan doa agar ayahnya mendapatkan keadilan serta harapan pelaku dihukum setimpal.
“Semoga bapak dapat keadilan dan manusia-manusia busuk itu dihukum seberat-beratnya,” tulis anak korban menutup postingannya.
Postingan tersebut langsung mendapat beragam komentar dari warganet. Banyak yang menyampaikan belasungkawa sekaligus mendukung perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Seorang warganet bernama Nenk Shakila menuliskan, “Sing sabar nya neng, mugia pun bapa Husnul khotimah.”
Akun lain, Nuraenah Kenan, berkomentar, “Innalillahi wainailaihi rojiun. Sing tabahnya. Semoga pembunuhnya bisa dihukum seberat-beratnya.”
Tak sedikit juga yang meluapkan kemarahan terhadap pelaku. Hams Rafisqi Jaya menulis, “Astaghfirullah ya Allah, mugia almarhum di tampi amal sae na, di tempatkan di sisi ridho-Mu ya Rabb. Keluarga sing ikhlas ridho na. Sing enggal rengse perkara na.”
Komentar-komentar itu menunjukkan besarnya simpati masyarakat, sekaligus mendesak agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono sebelumnya menyatakan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban menegur mereka yang sedang membuat keributan dalam kondisi mabuk.
Tiga terduga pelaku, masing-masing DS (28), MA (15), dan EK (39), sudah ditangkap kurang dari sehari setelah kejadian. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tragedi Pamanukan ini pun menjadi sorotan luas, tidak hanya soal tindak kekerasan yang merenggut nyawa, tetapi juga tentang suara keluarga korban yang menuntut agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.