SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Paslon Nomor 2 H. Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku) menggugat KPU terkait pelaksanaan Pilkada Subang 2024 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Mahkaman Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024) sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 62/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Melalui kuasa hukumnya, Rizal Khoirul Roziqin, pasangan Jimat-Aku menggugat hasil pemilihan bupati Subang. Dalam hal ini, termohon adalah KPU Kabupaten Subang.
“Pokok Permohonan : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SUBANG Tahun 2024,” bunyi surat tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pilkada Subang 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memantau informasi terkait gugatan tersebut melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait gugatan paslon 01, kami lihat di website Mahkamah Konstitusi memang sudah ada, tetapi kami belum tahu itu sudah teregister atau belum,” ujarnya.
Dia mengatakan, jika gugatan tersebut telah resmi teregister di MK, maka hal itu adalah hak konstitusional paslon 01 yang diatur oleh undang-undang.
“Jika sudah teregister, sah-sah saja mengajukan gugatan, karena hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang,” katanya.
Dia menegaskan, penyelesaian sengketa melalui MK akan menjadi penentu akhir legitimasi hasil pemilu.
“Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga stabilitas politik lokal,” tegasnya.





