Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Johny G Plate ketika memasuki ruang sidang | Foto: Prayogi (Republika)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusanĀ  dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2023). Hakim Fahzal menyatakan bahwa Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dari penuntut umum.

Selain hukuman penjara, Johnny juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila Johnny tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka ia akan dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini, tidak hanya Johnny Plate yang terlibat, tetapi juga eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Ketiganya terbukti melanggar hukum dengan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menilai bahwa ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut surat tuntutan, Johnny dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp17,8 miliar. Anang dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Sementara Yohan dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.

Selain ketiga terdakwa tersebut, tiga petinggi korporasi juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Terdakwa Irwan dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Galubang dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara Mukti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp500 juta.

Putusan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat publik dan tokoh penting.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat pemerintah dan korporasi bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini