JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai vonis dijatuhkan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat Tom.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, JPU menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, namun belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” ujar Anang sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (20/7/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama. Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Tom. Di antara hal yang memberatkan, hakim menilai Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibanding prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila yang diamanatkan UUD 1945.
Tom juga dinilai tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula di pasar, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
“Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat,” tegas hakim.
Sementara itu, sejumlah faktor meringankan juga menjadi pertimbangan pengadilan, seperti tidak adanya rekam jejak pidana sebelumnya, sikap kooperatif selama persidangan, serta fakta bahwa Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, ia juga telah menitipkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara selama proses penyidikan.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih menimbang kemungkinan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan.