JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Beny Setiawan, Bos Pabrik Narkoba PCC di Serang

Sidang tuntutan bos pabrik narkoba PCC di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

SERANG, TINTAHIJAU.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam kasus produksi dan peredaran narkotika jenis paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) yang digerakkan dari Kota Serang, Banten. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin Hakim Bony Daniel, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” tegas jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyebutkan, Beny merupakan otak dari produksi narkoba skala besar yang membahayakan masyarakat dan merusak generasi muda.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, turut dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap membantu dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Sementara anak mereka, Andrei Fathur Rohman, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain keluarga Beny, sejumlah terdakwa lain juga menghadapi tuntutan berat. Enam orang yakni Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi dituntut hukuman mati, sedangkan Burhanudin, karyawan Beny, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menjelaskan, tuntutan pidana maksimal dijatuhkan karena skala kejahatan yang masif dan dampaknya terhadap kesehatan publik. Meski demikian, sikap kooperatif dan sopan para terdakwa selama persidangan menjadi catatan hal yang meringankan.

Dari berkas dakwaan, Beny diketahui mengendalikan produksi narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) dengan nilai transaksi Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.

Pabrik PCC yang dikelola Beny beroperasi di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di dalamnya ditemukan dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan-bahan kimia berbahaya seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Pabrik ilegal itu akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti berupa bahan baku dan peralatan produksi.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir.