
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Jumlah korban tewas miras oplosan maut di Kabupaten Subang terus bertambah.
Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman Saputra mengatakan, hingga Selasa (31/10/2023) jumlah korban miras oplosan mengalami penambahan.
“Sampai sekarang bertambah jadi 13 orang, mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Sedangkan yang dirawat di RSUD ada empat oramg,” kata Kasat.
Sebelumnya, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan peristiwa tersebut berawal saat para korban ini menghadiri sebuah hajatan pernikahan temannya di Kawasan Sagalaherang.
Namun setelah menghadiri pesta pernikahan, ke-14 orang tersebut melakukan aksi pesta miras hingga berujung maut. Menurut Kapolres, miras oplosan tersebut dibeli dari warung di kawasan Jalancagak Subang.
“TKP penjual miras oplosan tersebut sudah kita pasangi garis polisi dan kita sedang memburu pelaku yang menjual miras oplosan tersebut,” kata Ariek
Dalam peristiwa tersebut polisi sudah mengamankan pasangan suami istri, NN dan RH warga Sarireja, Kecamatan Jalancagak. Keduanya merupakan penjual miras yang menewaskan 12 orang tersebut
“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti, serta keterangan saksi yang kami kumpulkan, terhadap dua orang yang kami amankan dan sudah cukup bukti untuk dinaikkan memjadi tersangka,” kata Kapolres
Keduanya diamankan di daerah Bandung. Mereka mengaku tinghalkan Jalancagak karena khawatir aksi massa yang main hakim sendiri
Kapolres menerapkan pasal 204 KUHPidana dan atau Pasal 146 Jo Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com