SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pencoblosan pada Pemilihan Umum sudah selesai digelar. Saat ini KPU menggelar tahap perhitungan suara di tingkat Kecamatan
Usai Pemilu yang memilih Calon Prsiden dan Calon Wakil rakyat di semua tingkatan, sejumlah daerah akan menggelar Pilkada serentak salah satunya adalah Kabupaten Subang
Daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024