TANGERANG, TINTAHIJAU.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup.
“Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025).
Menurut Djuhandhani, kasus ini melibatkan pencatutan identitas warga Desa Kohod dalam pembuatan dokumen SHGB dan SHM palsu. Polisi menemukan bahwa beberapa warga yang diperiksa mengaku namanya digunakan tanpa sepengetahuan mereka. “Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” jelasnya.
Para korban mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh petugas desa, tetapi mereka tidak mengetahui bahwa informasi tersebut digunakan untuk pemalsuan sertifikat tanah. “Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” tambah Djuhandhani.
Dengan ditetapkannya empat tersangka dalam kasus ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya.
Kasus pemalsuan dokumen tanah ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan hak kepemilikan tanah mereka.