Megapolitan

Kakak-Adik Pelaku TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

×

Kakak-Adik Pelaku TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, TINTAHIJAU.com Dua dari enam terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil ditangkap. Kedua pelaku berinisial JA dan Y, yang diketahui merupakan kakak-beradik, dibekuk oleh tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa Reni diduga dijual ke China dengan modus pernikahan palsu. Penangkapan kedua pelaku dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, pada Jumat (26/9/2025).

“Iya betul, JA dan Y kakak beradik sudah ditangkap dan saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan di Polda Jabar,” ujar Rangga saat dikonfirmasi.

Dijanjikan Gaji Fantastis, Berakhir Jadi Korban Perdagangan Manusia

Reni Rahmawati (23) korban TPPO asal Sukabumi di China. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)

Menurut keterangan Rangga, kasus ini bermula ketika Reni ditawari pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di China dengan iming-iming gaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Tawaran tersebut datang dari dua pelaku lain berinisial N dan I, yang kemudian memperkenalkan Reni kepada JA dan Y—keduanya dikenal melalui media sosial.

Setelah pertemuan, JA dan Y membawa korban ke Cianjur dan Bogor. Di sanalah Reni disekap selama dua minggu sebelum akhirnya dipaksa menikah.

“Sekitar bulan Agustus keluarga korban baru menerima kabar dari korban bahwa ia sedang berada di China dalam keadaan disekap,” ungkap Rangga.

Setibanya di Bandara Xiamen, China, Reni dijemput oleh pria berinisial TCC yang disebut-sebut sebagai “suami” korban. Reni lalu dibawa ke rumah TCC yang belakangan diketahui berada di Guanzhao.

Selama di sana, korban tidak hanya mengalami penyekapan dan kekerasan, tetapi juga dipaksa menjalani hubungan layaknya suami istri di bawah ancaman.

“Selama kurang lebih tiga bulan korban tidak mendapatkan bayaran sedikit pun. Setiap kali menuntut gaji, TCC mengatakan bahwa ia telah membeli korban dari Y dan JA, dan menuntut uang tebusan Rp200 juta jika korban ingin pulang,” jelas Rangga.

Penegak Hukum Dapat Apresiasi

Pihak keluarga dan kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Jawa Barat, Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, dan Kapolres Sukabumi Kota beserta Unit 2 PPA.

“Ini bukti negara hadir melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kaum miskin dan marginal yang kerap menjadi korban perdagangan orang,” kata Rangga.

Sementara itu, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Perkara TPPO sudah dilimpahkan ke Polda (Jawa Barat),” ujarnya singkat.

Hingga kini, penyidikan terhadap JA dan Y masih terus berlangsung. Sementara empat terduga pelaku lainnya, termasuk N, I, dan TCC, masih dalam pengejaran pihak berwajib.