CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pada Senin (8/7/2024) lalu, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi dari tahanan. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi pihak Pegi, namun kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Di sisi lain, Marliyana, kakak Vina, terus mendesak pihak kepolisian untuk menangkap tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terkait dengan kasus ini. Desakan Marliyana tidak berhenti di situ, ia juga membeberkan fakta baru yang selama ini ia pendam. Marliyana mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016, Vina dijemput oleh dua sosok perempuan.
Salah satu dari dua perempuan tersebut diketahui bernama Mega. Vina pernah menceritakan kepada Marliyana mengenai sosok Mega, namun Marliyana tidak tahu asal mula kedekatan antara Vina dengan Mega. Fakta baru ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Marliyana berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti informasi ini dan menangkap ketiga DPO yang masih buron. Baginya, penangkapan mereka sangat penting untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan bagi Vina.
Kasus ini masih terus bergulir dan masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.