Megapolitan

Kantongi 92 Plastik Klip Sabu, Warga Sukamelang Subang Harus Lebaran di Penjara

×

Kantongi 92 Plastik Klip Sabu, Warga Sukamelang Subang Harus Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Seorang pria berinisial V.R diamankan pihak kepolisian pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap di pinggir jalan kawasan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 10 plastik klip berisi sabu dalam tas selempang, 45 plastik klip sabu dalam kantong plastik hitam, serta 37 plastik klip lainnya dalam sebuah mangkuk biru.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, satu unit ponsel Infinix Note 30, serta sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi T 6383 XJ.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.