Megapolitan

Kanwil HAM Jabar Turun Tangan Selidiki Dugaan Persekusi Transpuan di Bogor

×

Kanwil HAM Jabar Turun Tangan Selidiki Dugaan Persekusi Transpuan di Bogor

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar saat waria diburu warga

BOGOR, TINTAHIJAU.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap video viral mengenai dugaan aksi persekusi yang menimpa sejumlah transpuan di wilayah Bogor. Pihak Kanwil HAM menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi latar belakang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kanwil HAM Jabar telah menggelar pertemuan langsung dengan sekitar 30 transpuan di Kota Bogor pada Jumat (17/7/2026). Agenda ini ditujukan untuk menggali informasi serta kronologi yang jelas mengenai tindakan persekusi yang mereka alami.

“Kami melakukan pertemuan dengan mereka sekaligus mendengarkan keterangan langsung sebagai warga negara yang mengaku menjadi korban dugaan persekusi dan tindakan kekerasan yang sempat viral di media sosial,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, Sabtu (18/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, para korban membeberkan rentetan kejadian yang merendahkan martabat mereka. Selain dipermalukan dan dihakimi secara sepihak di depan publik, mereka mengaku sempat disiram dengan cairan yang diduga air kencing.

“Kami mendengar dan mencatat semua informasi yang disampaikan sebagai bahan tindak lanjut kami,” ujar Hasbullah.

Meluruskan Stigma Masyarakat

Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi para transpuan untuk mengklarifikasi stigma negatif yang melekat pada mereka sebagai bagian dari kelompok LGBT. Kepada Kakanwil Kementerian HAM Jabar, mereka menjelaskan bahwa status asli mereka adalah laki-laki. Pilihan untuk berpenampilan layaknya perempuan murni didasari oleh desakan ekonomi demi menyambung hidup dan menghidupi keluarga.

“Menurut mereka, bahwa keberadaannya bukan untuk meminta legalisasi kelompok tertentu, melainkan untuk memperoleh perlindungan sebagai warga negara yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi,” ujar Hasbullah.

Mereka pun menaruh harapan besar agar publik tidak menghakimi atau memberi label negatif secara terburu-buru. Harapan mereka sederhana: diberikan ruang untuk bekerja dengan layak, mencari nafkah secara sah, serta diakui martabatnya setara dengan warga negara yang lain.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Konstitusi

Merespons aduan tersebut, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan bagi setiap warga negara dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri.

“Setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan martabatnya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar Hasbullah.

Hasbullah memaparkan bahwa jaminan keselamatan ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman maupun ketakutan.

Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa perlindungan HAM bukan berarti melegalkan tindakan yang melanggar hukum. Penegakan HAM justru menekankan bahwa setiap permasalahan wajib diselesaikan lewat koridor hukum yang adil, humanis, dan bebas dari unsur kekerasan maupun penghinaan.

Ke depannya, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat berencana melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait guna mengupayakan perlindungan bagi para korban. Hasbullah turut mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang, mengutamakan dialog, tidak mudah terhasut oleh isu-isu liar di media sosial, dan selalu menghormati proses hukum demi menjaga nilai-nilai kemanusiaan.