JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Hasto dalam statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan Hasto. Menurut Asep, proses ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam setiap penanganan kasus di KPK.
“Penyidik memerlukan bahan-bahan terkait yang akan digali pada saat pemeriksaan. Ini berlaku tidak hanya untuk HK (Hasto Kristiyanto) saja. Sebelum memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan yang akan ditanyakan maupun dijelaskan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2024).
Asep menambahkan, KPK saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta dokumen-dokumen terkait. Setelah proses tersebut selesai, barulah Hasto akan dipanggil untuk diperiksa.
“Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen lainnya. Ketika semua bahan telah lengkap, pemeriksaan akan dilakukan dengan lebih terarah,” imbuhnya.
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku yang hingga kini berstatus buron.
Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, dan sebagai tersangka perintangan penyidikan melalui Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Kedua sprindik tersebut diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga memindahkan posisi Harun Masiku ke daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019, meski Harun berasal dari Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan Harun mendapatkan kursi di DPR melalui mekanisme PAW.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agus Setiani untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) menemui Wahyu Setiawan pada 31 Agustus 2019 untuk meminta agar dua nama, yakni Harun Masiku dan Maria Lestari, diprioritaskan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas,” ungkap Setyo.
Perintangan Penyidikan oleh Hasto
Selain suap PAW, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan pegawainya untuk menelepon Harun dan menyarankan agar ponselnya direndam dalam air serta segera melarikan diri.
“Pada saat OTT, HK memerintahkan pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir untuk menelepon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan agar merendam ponsel dalam air,” jelas Setyo.
KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak memojokkan dirinya dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar kuat dalam proses pemeriksaan Hasto. Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada kebocoran informasi terkait operasi penangkapan Harun Masiku pada Januari 2020.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tanah air.