KARAWANG, TINTAHIJAU.com — Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus perundungan di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mulai mengambil langkah tegas dengan membentuk satgas anti-perundungan. Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan serta menciptakan iklim sekolah yang lebih aman bagi para pelajar.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat komitmen internal melalui penerbitan surat edaran (SE) terkait penguatan program anti-perundungan. “Sebagai langkah penguatan internal, Disdikpora menerbitkan surat edaran tentang penguatan program anti-perundungan, yang berisi kewajiban baru bagi seluruh sekolah,” ujar Wawan seperti yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (28/11/2025).
Dalam SE tersebut, sekolah diwajibkan melaksanakan sejumlah aturan baru, di antaranya pembacaan ikrar anti-perundungan pada setiap upacara hari Senin serta pemasangan poster deklarasi di titik strategis sekolah. Menurut Wawan, langkah sederhana ini penting untuk menanamkan kesadaran bersama sejak dini. “Selain ikrar dalam upacara, guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas diwajibkan melakukan evaluasi perilaku siswa secara rutin dan teliti,” tambahnya.
Selain penguatan internal, Disdikpora juga menyiapkan program sosialisasi berskala besar untuk memastikan seluruh sekolah memahami prosedur pencegahan serta penanganan kasus perundungan. Sosialisasi ini akan menghadirkan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam beberapa sesi kegiatan, masing-masing diikuti sekitar 100 kepala sekolah.
“Nanti ada kepala sekolah SD dan SMP, per kegiatan 100 kepala sekolah, yang kita hadirkan untuk sosialisasi terkait pencegahan perundungan,” jelas Wawan.
Untuk memperluas pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas sekolah, kegiatan sosialisasi juga akan menggandeng narasumber dari berbagai institusi, seperti Disdikpora, Kejaksaan Negeri Karawang, Satbinmas Polres Karawang, serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Melalui kolaborasi ini, sekolah diharapkan memiliki kemampuan lebih baik dalam mendeteksi, menangani, dan mencegah potensi perundungan.
“Sosialisasi ini akan menjelaskan penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas sekolah agar dapat mendeteksi dan menangani dugaan perundungan atau potensi perundungan sebelum terjadi,” pungkas Wawan.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah konkret Kabupaten Karawang dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan.






