Karier Chef di Hotel Mewah Berakhir Tragis, Dimas AP Ditangkap Polisi karena Produksi Tembakau Sintetis

CIMAHI, TINTAHIJAU.com — Nasib malang menimpa Dimas AP (23), seorang chef muda yang semula meniti karier cemerlang di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Impian masa depan yang gemilang harus kandas setelah ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Selasa malam, 15 April 2025.

Dimas ditangkap bersama dua rekannya, SH dan MR, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran tembakau sintetis yang dilakukan oleh ketiganya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa Dimas berperan sebagai peracik cairan kimia yang digunakan sebagai bahan utama dalam pembuatan tembakau sintetis. “DAP yang meracik cairan kimia untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga bisa menjadi tembakau sintetis. Ada dua jenis cairan, yang berwarna merah dicampur obat antimo, sedangkan yang putih dicampur riklona,” jelasnya pada Jumat, 18 April 2025.

Kedua jenis cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol kecil berisi 10 mililiter yang kemudian dijual dengan harga fantastis, yakni Rp2 juta untuk yang berwarna putih dan Rp1 juta untuk yang merah. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp350 juta, yang dapat menghasilkan sekitar 3,5 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Ironisnya, Dimas mengaku masih aktif bekerja sebagai chef saat menjalankan bisnis ilegal tersebut. “Masih aktif (sebagai chef). Ya bisa nyambi karena ada kebutuhan lain. Saya pakai juga,” ujar Dimas saat diperiksa.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika, betapapun tersembunyinya, akan tetap terungkap dan memiliki konsekuensi yang berat, bahkan bagi mereka yang tampak sukses secara profesional.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini