Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kasus ini terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. yang berlangsung pada tahun 2015 hingga 2022.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), JPU menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Sidang ini menjadi perhatian publik karena Harvey Moeis adalah suami dari artis terkenal, Sandra Dewi.

Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Menurut JPU, tindakan korupsi ini bermula dari pertemuan yang diadakan oleh Harvey bersama Direktur Utama PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan ini bertujuan membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta, yang ternyata berasal dari penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut meminta biaya pengamanan dengan alasan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Biaya pengamanan tersebut berkisar antara 500 hingga 750 dolar AS per ton setiap pengiriman komoditas.

Selain itu, Harvey juga didakwa telah menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah dengan smelter-smelter yang tidak memiliki kompeten person (CP). Smelter-smelter tersebut termasuk CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Harga sewa peralatan tersebut mencapai 3.700 dolar AS per ton SN, sementara khusus untuk PT Refined Bangka Tin yang diwakili oleh Harvey, harga sewanya lebih tinggi, yaitu 4.000 dolar AS per ton SN.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Dari seluruh rangkaian tindakan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan berbagai pihak dalam skandal tata niaga timah yang ilegal. Sidang ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini