JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) malam.
Usai diperiksa, Khalid menegaskan dirinya merupakan korban dari praktik penipuan yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, travel haji dan umrah milik Ibnu Mas’ud.
“Jadi posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid kepada wartawan, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga.
Khalid menjelaskan, awalnya ia berniat berangkat ke Tanah Suci sebagai jemaah haji furoda. Namun, ketika seluruh persiapan keberangkatan telah rampung, Ibnu Mas’ud mendatanginya dan menawarkan penggunaan visa haji khusus melalui PT Muhibbah.
“Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar, sudah siap berangkat, jemaah juga sudah siap semua, Ibnu Mas’ud datang menawarkan visa resmi dengan kuota haji resmi. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” ungkapnya.
Khalid menambahkan, saat itu dirinya berangkat bersama jemaah Uhud Tour yang diarahkan melalui PT Muhibbah.
KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Penyidik menemukan adanya pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada penyelenggaraan haji 2024 lalu, sebanyak 20 ribu kuota tambahan justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Pihak KPK memastikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan karena telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Eks Menag Yaqut dan Dua Nama Lain Dicegah ke Luar Negeri
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
KPK menegaskan, pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar para pihak terkait tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.