Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mulai Disidangkan, Yosep Didakwa Dua Pasal

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, mulsi disidangkan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (28/3/2024).

Pada Sidang perdana dengan terdakwa Yosep Rohmah beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum. Yosep bersama sejumlah tersangka lainnya disebut sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 lalu.

Sidang dipimpin oleh Ardi Wijayanto sebagai hakim ketua, dengan Muhammad Hidayatullah dan Dian Reksawati sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disampaikan Neva Sari Susanti, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.

“Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi AbiAulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih,” katanya.

Dalam uraian dakwaan, Neva menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.30 WIB. Lokasi pembunuhan di di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengaku tidak puasa dengan hasil pembacaan dakwaan dalam sidang perdana. Pasalnya ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai fakta. “Satu minggu ke depan kita akan melakukan keberatan dalam sidang kedua,” kata Rohman

Dia mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan dalam eksepsi. “Kami akan bacakan keberatan pada 4 April nanti,” ungkap Rohman.

Dalam kasus ini, sesuai hasil penyelidikan polisi, ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan. Mereka ialah Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.