Megapolitan

Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Sejumlah Pegawai Dinkes Subang Diperiksa sebagai Saksi Fakta

×

Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Sejumlah Pegawai Dinkes Subang Diperiksa sebagai Saksi Fakta

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kuasa Hukum Heri Sopandi menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dua pejabat Subang yang ditangani Satreskrim Polres Subang tetap berproses dan tidak pernah dihentikan, sekaligus membantah kabar bahwa perkara tersebut telah selesai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Heri Sopandi, Dede Sunarya, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Dinas Kesehatan Subang menjadi bukti nyata bahwa penyidikan terus berjalan. Hari ini, pihaknya mendampingi empat saksi, yakni satu kabid, dua kepala UPTD—Farmasi dan Nakes/Labkesda—serta satu mantan kasubag.

“Hari ini empat saksi diperiksa. Besok dilanjut tiga lagi, terdiri dari dua kabid dan satu pegawai Dinkes,” kata Dede.

Dede menjelaskan bahwa total 10 saksi fakta sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini, penyidik kembali memanggil tujuh saksi tambahan untuk kebutuhan pengembangan kasus.

“Ada tujuh saksi pengembangan yang dipanggil. Hari ini empat diperiksa, besok tiga. Ini pasti terkait pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan RJ bukan berarti perkara ini selesai.

“RJ kita tempuh sebagai prosedur, tapi tidak ada pernyataan bahwa perkara ini selesai. Proses masih terus berlanjut,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Irwan Yustiarta, menegaskan RJ adalah langkah prosedural yang wajar, namun sepenuhnya bergantung pada kesediaan kedua pihak. Dalam perkara ini, pihak pelapor menyatakan tidak menyetujui konsep tersebut.

“RJ itu proses normal sesuai regulasi. Namun apakah diterima atau tidak, itu keputusan para pihak. Dan secara prinsip, pihak pelapor tidak menyetujui konsep RJ,” ujar Irwan.

Irwan juga menilai bahwa konsep RJ yang ditawarkan tidak menyentuh substansi persoalan yang dianggap merendahkan harkat dan martabat Pemkab Subang serta Bupati Subang.

“Kebenaran pemberitaan episode satu sampai enam harus dinyatakan jelas. Apakah itu curhat atau perintah, itu harus jelas. Di RJ itu tidak ada substansinya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum kini memasuki tahap pengembangan setelah seluruh saksi yang mereka ajukan memberikan keterangan lengkap.

“Saksi fakta kami sudah menyampaikan semuanya. Pengembangan merupakan kewenangan Satreskrim, dan proses hukum tetap berjalan. Jalan ini masih panjang,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan lanjutan terhadap pegawai Dinkes sebagai saksi fakta, kedua kuasa hukum memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.