JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD yang merupakan fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak di kantor tersebut, serta VNZ yang menjabat sebagai manajer keuangan PT BKB.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, MLY dan DJD diduga menerima aliran uang terkait pengurusan restitusi pajak. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Sementara itu, tersangka VNZ diduga berperan sebagai pemberi uang dan dijerat dengan Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Asep mengungkapkan, pengungkapan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diamankan dari tersangka MLY dan VNZ.
Dalam konferensi pers, KPK turut memperlihatkan uang sitaan tersebut kepada publik. Uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 itu ditunjukkan dalam dua kardus yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyerahkan uang dari pihak pemberi kepada penerima.
“Dua kardus inilah yang digunakan oleh saudara VNZ untuk membungkus uang yang diserahkan kepada saudara MLY. Nilai yang kami perlihatkan hari ini sebesar Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sumber: KOMPAS.tv




