Kebijakan WFA ASN Sudah Berlaku, Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Masih Lancar

SETELAH LIBUR LEBARAN: Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin (2/5). Kemacetan kembali terjadi di Jakarta seiring dengan berakhirnya libur lebaran. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini. Namun, kebijakan ini belum berdampak signifikan terhadap arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan pantauan CCTV Kementerian Pekerjaan Umum, hingga pukul 11.44 WIB, lalu lintas di Gerbang Tol (GT) maupun ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek masih terpantau lancar. Di GT Cikarang Utama (Cikatama) 1 yang terletak di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, volume kendaraan masih rendah, dan belum terlihat adanya peningkatan jumlah kendaraan yang signifikan.

Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Masih Lancar

Antrean kendaraan di GT Cikatama 1 tercatat tidak panjang, bahkan kurang dari 20 meter dengan arus kendaraan yang tetap lancar. Hal serupa juga terjadi di beberapa gerbang tol lainnya seperti GT Cikatama 2, GT Cibitung 3, GT Cikarang Barat, serta GT Kalihurip 1 dan 2.

Selain itu, kondisi lalu lintas di dalam ruas tol juga terpantau lancar, khususnya di Km 01-09. Sementara itu, arus kendaraan mulai mengalami kepadatan ringan di Km 11-28. Secara keseluruhan, arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya masih dalam kondisi baik, dengan pengecualian di Km 48 akibat adanya kendaraan yang mengalami gangguan di lajur tengah.

“11.32 WIB #Tol_Japek Karawang Barat KM 48 – KM 49 arah Cikampek PADAT, ada kendaraan gangguan di lajur 2/tengah. ; Cikampek – Dawuan – Cikarang – Cikunir – Cawang LANCAR,” demikian pernyataan resmi Jasamarga melalui akun media sosial X @PTJASAMARGA.

Kebijakan WFA ASN Berlaku

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas dalam pengaturan tugas kedinasan pegawai ASN, baik secara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan kebijakan pimpinan instansi masing-masing.

Berikut beberapa poin penting dari surat edaran terkait WFA bagi ASN:

  1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
  2. Pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam membagi jumlah pegawai yang bertugas secara WFO, WFH, dan WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
  3. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak boleh mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat lebih terkendali, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025. Namun, sejauh ini kebijakan WFA belum menunjukkan dampak signifikan terhadap arus lalu lintas di jalur utama mudik seperti Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan WFA bagi ASN mulai diterapkan pada 24 Maret 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur panjang. Sementara itu, arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek masih relatif lancar dengan sedikit kepadatan di titik tertentu akibat gangguan kendaraan. Pemerintah terus memantau kondisi ini guna memastikan kelancaran arus mudik dalam beberapa hari ke depan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini