CIANJUR, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur membongkar aksi tiga pengedar ganja yang menjadikan kebun bunga hias sebagai kedok untuk menyimpan barang haram. Dari lokasi, polisi menyita 6,4 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Puncak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Iya, awalnya kami mendapat informasi dari saksi yang memberitahukan ada seseorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial AR di sebuah gubuk di kebun miliknya,” ujar Rohman, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja yang dibungkus lakban, dua paket sedang, dan satu bungkus plastik bening. “Seluruh barang bukti disimpan di bawah pohon pisang di belakang kebun bunga hias,” tuturnya.
Selain AR, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya, FSP dan HS, yang turut terlibat dalam jaringan pengedar ganja tersebut. “Total ada tiga pelaku dengan barang bukti ganja seberat 6,4 kilogram,” kata Rohman.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menambahkan, AR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Aceh sebanyak 10 kilogram.
“Mereka menyewa mobil dari Cianjur untuk mengambil ganja langsung ke Aceh. Dalam perjalanan pulang, sekitar 3 kilogram ganja dijual di wilayah Bogor dengan sistem tempel,” jelas Tatang.
Sementara sekitar 600 gram ganja telah diedarkan di wilayah Puncak Cianjur, dan sisanya 6,4 kilogram disembunyikan di kebun bunga untuk dijual dalam paket besar.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I jenis ganja.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Tatang.





