‎Kecap Majalengka Segera Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kecap Majalengka segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Jawa Barat. Proses pengusulan yang telah berlangsung sekitar satu tahun itu kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengukuhan yang diperkirakan dilakukan pada tahun depan.

‎“Pekan kemarin kami sudah sidang. Alhamdulillah, tinggal menunggu SK dan pengukuhan saja,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Taswara, saat ditemui, Selasa (4/11/2025).

‎Tak hanya itu, Taswara menjelaskan, dalam proses pengusulan WBTb, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah keberadaan karya ilmiah yang mengulas tentang sejarah dan eksistensi Kecap Majalengka.

‎Beberapa karya ilmiah yang menjadi rujukan antara lain:

‎1. Skripsi mahasiswa UPI, Ahyar dan Santi Susanti (2010) berjudul “Perkembangan Industri Kecap Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Majalengka Tahun 1970–2005.”

‎2. Skripsi Yuliatin Atin (2007) dari UPI dengan judul “Perkembangan Industri Kecap dan Kondisi Sosial Ekonomi Pekerja di Kabupaten Majalengka.”

‎3. Skripsi Pitaloka Aulia (2017) dari Universitas Pasundan berjudul “Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Konsumen Kecap Tonjong – Majalengka.”

‎4. Serta jurnal ilmiah karya Ahmad Fadli dkk (2023) dalam Journal of Sustainable Agribusiness dengan tulisan “Analisis Usaha Industri dan Nilai Tambah Produk Kecap Menjangan di Perusahaan Maja Menjangan, Kelurahan Majalengka Wetan.”

‎Selain itu, salah satu syarat penting lainnya adalah adanya “maestro” budaya, yakni tokoh pelaku yang berusia di atas 60 tahun dan masih menjaga tradisi pembuatan kecap secara turun-temurun. “Kami membawa Bapak Maman, keturunan dari pelaku usaha kecap Majalengka, sebagai maestro,” tuturnya.

‎Setelah dikukuhkan di tingkat provinsi, langkah selanjutnya adalah pengajuan Kecap Majalengka ke tingkat nasional. Menurutnya, tahapan ini juga akan melalui proses sidang dan presentasi di hadapan tim penilai nasional, dengan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎“Nanti yang mengusulkan ke tingkat nasional dari provinsi. Kami tetap akan ikut presentasi. Mudah-mudahan bisa dilakukan tahun depan setelah pengukuhan,” ujarnya optimistis.

‎Kecap Majalengka memiliki sejarah panjang sejak awal abad ke-20. Produk legendaris ini diperkirakan mulai diproduksi pada tahun 1920 oleh perintis bernama Tjia Tjun Teng, kemudian diteruskan oleh H. Saad Wangsadidjaja yang mendirikan usaha kecap pada tahun 1940.

‎Usaha kecap milik H. Saad berlokasi di wilayah yang kini dikenal sebagai Kelurahan Majalengka Wetan. “Dulu tempat usaha kecap H. Saad berada di lokasi yang sekarang digunakan untuk Surya,” jelas Taswara.

‎Keistimewaan Kecap Majalengka terletak pada proses pembuatannya yang masih mempertahankan cara tradisional. Proses fermentasi alami dengan air garam dilakukan tanpa bahan pengawet, sehingga menghasilkan cita rasa khas dan daya tahan alami.

‎Saat ini, industri kecap di Majalengka masih tersebar di beberapa wilayah seperti Kelurahan Tonjong, Kelurahan Majalengka Wetan, dan Kecamatan Kadipaten.

‎Sebagai simbol kebanggaan daerah, di Bundaran Tonjong bahkan dibangun Tugu Botol Kecap, penanda bahwa Majalengka memiliki produk kuliner bersejarah yang melegenda.

‎“Selain menjadi kebanggaan masyarakat, penetapan Kecap Majalengka sebagai Warisan Budaya Takbenda juga menjadi bentuk pelestarian identitas lokal yang sudah turun-temurun,” pungkasnya.