SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung atau yang biasa disebut Kejagung memberikan tanggapan terkait isu yang mencuat mengenai dua nama artis yang diduga akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang terjadi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung yang mengindikasikan adanya dua nama artis yang akan dijadikan tersangka terkait kasus korupsi timah. “Tidak pernah ada statement itu ya,” tegas Kuntadi di kantor Kejagung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/4/2024).
Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang dianggap relevan dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. “Kita ikutin ajalah prosesnya. Kita tidak perlu mengandai-andai, tidak perlu berasumsi. Semua berdasarkan alat bukti yang ada,” paparnya.
Adapun Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain adalah pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa tokoh terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Sandra Dewi Diperiksa Terkait Kasus Suaminya, Harvey Moeis
Pada hari yang sama, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, terkait kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kuntadi menjelaskan bahwa tim penyidik merasa perlu memeriksa Sandra Dewi untuk mendapatkan informasi terkait aliran uang hasil korupsi yang dilakukan suaminya. Menurutnya, Sandra Dewi dianggap sebagai saksi yang mengetahui aliran uang yang berasal dari tindakan korupsi Harvey Moeis.
Informasi dari Sandra Dewi diharapkan dapat membantu dalam pemetaan aset dan rekening yang terkait dengan kasus ini. “Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja,” ujar Kuntadi.
Dalam proses hukum yang tengah berlangsung, Kejagung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan berdasarkan bukti yang ada. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini demi keadilan dan kepentingan negara.